Medianews.id, Trenggalek – Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Trenggalek, sudah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP, di wilayah Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya, meski demikian KPUD Kabupaten Trenggalek, memberi kesempatan kepada masyarakat jika ingin pindah atau memilih Tempat Pemungutan Suara […]
The post Pemilih Mau Pindah TPS, Ini Syaratnya first appeared on Medianews.
https://ouo.io/Vy10K7

Leave a comment